Apa saja yang diperlukan untuk membuat paspor ? Yang perlu terlebih dahulu anda diketahui sebelum anda benar-benar datang ke
kantor imigrasi di kota anda, sehingga anda tidak akan bolak-balik
kerumah menyiapkan dari awal yang harus anda siapkan untuk pembuatan
paspor.
Syarat Pembuatan Paspor dibagi menjadi 2, yaitu untuk usia dibawah 17 tahun (belum punya KTP) dan yang diatas 17 tahun (sudah memiliki KTP) berikut persyaratan yang harus anda lengkapi.
Untuk Usia diatas 17 Tahun
Untuk lebih lengkap dan detail tentang Cara dan Syarat Pembuatan Paspor silahkan ke kantor imigrasi di kota anda atau bisa kunjungi http://www.imigrasi.go.id
Semoga bermanfaat.
Syarat Pembuatan Paspor dibagi menjadi 2, yaitu untuk usia dibawah 17 tahun (belum punya KTP) dan yang diatas 17 tahun (sudah memiliki KTP) berikut persyaratan yang harus anda lengkapi.
Untuk Usia diatas 17 Tahun
- Mengisi permohonan pembuatan paspor RI dengan benar, tepat dan lengkap sesuai dengan Perdim 11 yang dapat anda peroleh di kantor imigrasi.
- Sediakan berkas asli dan fotocopy identitas diri, seperti:
- Kartu tanda penduduk (KTP).
- Kartu keluarga (KK) atau surat tamat tanda belajar atau ijazah.
- Akta nikah atau buku nikah jika telah menikah. - Paspor lama yang tidak berlaku bagi pemohon penggantian paspor RI.
- Surat ganti nama (jika direncanakan akan ganti nama).
- Rekomensi tertulias dari atasan jika bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri, atau karyawan swasta.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai PP No. 38 tahun 2009 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan departemen hukum dan hal asasi manusia.
- Sama seperti poin 1 di atas.
- Berkas asli dan fotocopy, seperti:
- Akta lahir
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
- Kartu keluarga (KK) atau surat tamat tanda belajar atau ijazah.
- Akta nikah atau buku nikah orang tua.
- Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku. - Paspor lama yang tidak berlaku bagi pemohon penggantian paspor RI.
- Melampirkan surat pernyataan tertulis dari orang tua bermaterai.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai PP No. 38 tahun 2009 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan departemen hukum dan hal asasi manusia.
Untuk lebih lengkap dan detail tentang Cara dan Syarat Pembuatan Paspor silahkan ke kantor imigrasi di kota anda atau bisa kunjungi http://www.imigrasi.go.id
Semoga bermanfaat.
saya belum pernah membuat paspor nih.. heheh
BalasHapus