Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler

23 Oktober 2012

Daftar Haji Reguler - Bagi umat muslim diseluruh dunia ini, pasti sangat menginginkan berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan Haji. Menunaikan Haji adalah salah satu rukun islam yang jika sudah mampu kita diwajibkan untuk melaksanakan atau berangkat ke tanah suci. Nah setelah dirasa sudah cukup mampu untuk berangkat haji, saatnya melakukan pendaftaran. Untuk berangkat haji, kita harus melalui beberapa tahapan untuk mendaftar. Sekarang makin banyak saja calo-calo untuk mendaftar haji, padahal caranya cukup mudah dan syarat-syaratnya pun tidak terlalu ribet.

daftar haji


Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler

1. Ke Bank
Jema'ah calon haji membuka rekening Bank Tabungan Haji Indonesia (THI) di salah satu Bank Penerima Setoran (Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, dan Bank Mega).

2.Ke Kantor Wilayah Kementrian Agama RI
Jamaah calon haji ke kantor Kementrian Agama RI sesuai KTP masing-masing untuk foto dan sidik jari serta mengisi formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
1.Foto Copy buku tabungan haji yang sudah dilegalisir oleh Bank.
2.Foto Copy KTP sebanyak 5 lembar.
3.Foto Copy KK sebanyak 2 lembar.
4.Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.

3.Ke Bank Lagi
Jamaah calon Haji kembali ke Bank tempat jama'ah membuka rekening THI untuk mengambil Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3 lembar (Lembar pertama untuk jamaah, lembar kedua untuk Kementrian Agama, dan lembar ketiga untuk pihak bank). Pada Tanda Bukti Setoran BPIH tersebut tercantum Nomor Porsi, Zona Penerbangan dan jumlah setoran.

4. Ke Kantor Kementerian Agama Lagi
Calon Haji mendaftar ulang dikantor Kemenag setempat kembali.


Untuk info lengkapnya www.kemenag.go.id/ , semoga info tentang syarat dan cara daftar haji bisa bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
banner