SELINGKUH
Kediri (beritajatim.com) - Gara-gara terlibat dugaan perselingkuhan, sebanyak enam orang Anggota DPRD Kota Kediri harus berurusan dengan Badan Kehormatan (BK). Ironisnya, tidak ada satupun diantara keenamnya yang dijatuhi sanksi.
Menurut Ketua BK Tamam Mustofa, enam kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota DPRD tersebut merupakan aduan dari masyarakat ke BK sejak bulan Januari hingga akhir September lalu.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam anggota DPRD tersebut. Mereka kita mintai keterangan terkait perilaku mereka di tengah-tengah masyarakat," ujar Tamam Mustofa, Senin (10/10/2011).
Masih kata politisi dari Partai Golkar itu, enam kasus dugaan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD itu sudah diselesaikan secara damai atau jalur kekeluargaan. BK mempertemukan antara pihak pengadu dengan anggota DPRD yang bersangkutan.
"Dari keenam kasus itu, BK tidak menjatuhkan satupun sanksi. Sebab, semua sudah diselesaikan secara damai," terang Tamam Mustofa.
Berdasarkan catatan BK, keenam anggota DPRD yang diadukan karena perselingkuhan tersebut tergolong anggota yang baru terpilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) lalu.
Diantara keenamnya, ada seorang anggota DPRD perempuan yang diduga berselingkuh dengan sesama anggota dewan lainnya. [nng/but]
SERIBU PERNAK PERNIK PONSEL ANDROID
SERIBU PERNAK PERNIK PONSEL ANDROID
Kediri (beritajatim.com) - Gara-gara terlibat dugaan perselingkuhan, sebanyak enam orang Anggota DPRD Kota Kediri harus berurusan dengan Badan Kehormatan (BK). Ironisnya, tidak ada satupun diantara keenamnya yang dijatuhi sanksi.
Menurut Ketua BK Tamam Mustofa, enam kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota DPRD tersebut merupakan aduan dari masyarakat ke BK sejak bulan Januari hingga akhir September lalu.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam anggota DPRD tersebut. Mereka kita mintai keterangan terkait perilaku mereka di tengah-tengah masyarakat," ujar Tamam Mustofa, Senin (10/10/2011).
Masih kata politisi dari Partai Golkar itu, enam kasus dugaan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD itu sudah diselesaikan secara damai atau jalur kekeluargaan. BK mempertemukan antara pihak pengadu dengan anggota DPRD yang bersangkutan.
"Dari keenam kasus itu, BK tidak menjatuhkan satupun sanksi. Sebab, semua sudah diselesaikan secara damai," terang Tamam Mustofa.
Berdasarkan catatan BK, keenam anggota DPRD yang diadukan karena perselingkuhan tersebut tergolong anggota yang baru terpilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) lalu.
Diantara keenamnya, ada seorang anggota DPRD perempuan yang diduga berselingkuh dengan sesama anggota dewan lainnya. [nng/but]
SERIBU PERNAK PERNIK PONSEL ANDROID
SERIBU PERNAK PERNIK PONSEL ANDROID
0 komentar:
Posting Komentar